Pemerintah dan DPR RI tengah membahas draf Revisi Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden. Jika sudah menjadi Undang - Undang, setiap pelaku penghinaan terancam hukuman penjara sampai 5 tahun.
No comments:
Post a Comment