Responsive Ads Here

Sunday 9 August 2015

Pasal Penghinaan Presiden

Pemerintah dan DPR RI tengah membahas draf  Revisi Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden. Jika sudah menjadi Undang - Undang, setiap pelaku penghinaan terancam hukuman penjara sampai 5 tahun.

No comments:

Post a Comment