Pilkada serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015. Namun ada beberapa parpol yang tidak mengusung bakal calon. Malahan ada 7 daerah yang hanya memiliki calon pasangan tunggal. Keadaan ini bisa menyebabkan Pilkada tertunda, pemborosan anggaran negara serta mandegnya kehidupan berdemokrasi. Ada usulan agar parpol-parpol yang tidak menjalankan perannya (mengusung calon pemimpin) diberikan sanksi.
Thursday, 6 August 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment