Responsive Ads Here

Wednesday 7 October 2015

Putusan Banding Kasus Bandara Soa Lebih Berat


BAJAWA, vigonews.com – Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang terhadap Hendrikus Wake dan Yohanes Mado dalam kasus pemblokiran Bandara Soa, lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Bajawa sebelumnya. Namun, majelis hakim menguatkan putusan PN Bajawa untuk 21 terdakawa lainnya.

Pengadilan Tinggi Kupang  menjatuhkan vonis 1,6  tahun  penjara kepada  terdakwa Hendrikus Wake  dan vonis 1 tahun penjawa kepada terdakwa Yohanes Mado. Vonis tersebut lebih berat dari putusan  PN Bajawa tanggal 1 Juni 2015 lalu dimana majelis hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada 23 terdakwa. Namun majelis hakim PT. Kupang  hanya menguatkan putusan PN Bajawa sebelumnya dengan vonis 6 bulan penjara kepada 21 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Raharjo Budi Kisnanto melalui Kasi Pidum Irwan Saputra, Rabu (07/10/2015) diruang kerjanya mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang  nomor: 114/Pid/2015/PT. kpg tanggal 17 september 2015 atas nama terdakwa Hendrikus Wake dan kawan-kawan yang diterima kejaksaan Negeri Bajawa dari PT Kupang Rabu (30/9) 2015, memutuskan terdakwa I Hendrikus Wake dan Terdakwa II Yohanes Mado terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain, tanpa memperoleh ijin dari otoritas bandara, sengaja membuat halangan (obstacfe)penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan, yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, dan terdakwa II dengan pidana penjara satu tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, Adrianus Neke dan 21 terdakwa lainnya divonis dengan pidana penjara enam bulan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000.

Salinan putusan banding PT. Kupang yang diterima PN Bajawa, sebagaimana dikemukakan Staf Pidana PN Bajawa Ronal R. Hendrik sudah diberikan kepada 23 orang anggota Sat.Pol. PP terdakwa kasus pemblokiran bandara Soa.

Menurutnya dari 23 orang terdakwa itu, dua diantaranya yaitu Hendrikus Wake dan Yohanes Mado menyatakan mengajukan kasasi. Sementara Adrianus Neke dan kawan-kawan sampai saat ini belum mengajukan kasasi. "Kita tunggu sampai 14 hari yakni sampai 15 oktober. Bila mana Adrianus Neke dan kawan-kawan tidak mengajukan kasasi berarti menerima putusan dari PT. Kupang," kata Ronal.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bajawa mengajukan permintaan banding atas putusan PN Bajawa terhadap 23 terdakwa kasus pemblokiran Bandara Soa yang dihukum yang divonis enam bulan penjara, tanpa kurungan. Jaksa menilai putusan majelis hakim PN Bajawa belum memenuhi rasa keadilan dan masih ada tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut.(ch)*

Insert foto: Para terdakwa kasus pemblokiran bandara Soa

No comments:

Post a Comment