Responsive Ads Here

Wednesday 25 October 2017

Koperasi antara Kemiskinan dan Kesederhanaan


Terminus dan Fakta Kemiskinan.
 Kemiskinan berasal dari bahasa latin yakni paupertas dari ajektif pauper yang artinya sama dengan kata sifat poor dalam bahasa inggris. Kemiskinan sendiri memiliki arti-arti berikut; 1) kekurangan kepemilikan akan barang, 2) berkualitas atau bernilai rendah. Lebih ekstrem, realitas kemiskinan berarti suatu kondisi alami di mana manusia mengalami krisis pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup yang hebat dan krisis yang demikian memasukan orang ke dalam kondisi subhuman. Kondisi subhuman yang dimaksudkan ialah bahwa syarat-syarat minimum yang menjamin keberadaan manusia seperti makanan, pakian, kesehatan, keamanan, pendidikan menjadi langkah.

Tidak dapat dimungkiri lagi bahwa kemiskinan adalah suatu fakta yang tak terbantahkan. Kemiskinan selalu menjadi bagian hidup manusia yang sepertinya menjadi penyakit yang sudah akut dan tak bisa disembuhkan dari dulu sampai kini kemiskinan selalu ada dan bahkan menjadi “momok” bagi hidup manusia. Hal ini diperkuat oleh sejarah masa silam bahwa masalah kemiskinan sudah berurat akar sejak Indonesia di bawah kolonialisme. Oleh karena itu, penting untuk disadari bahwa kemiskinan adalah masalah bersama. Dikatakan masalah bersama karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa adanya orang lain. Kemiskinan bukan barang baru atau sebuah pulau asing yang terpencil. Kemiskinan bukan pula penderita penyakit menular yang patut diisolasi. Kemiskinan adalah masalah bersama dan pantas mendapat perhatian bersama dan pasti bisa di atasi secara kolektif.

Manusia dan Koperasi

Secara substansial, manusia berada dalam dua sisi namun satu entitas. Di satu sisi, manusia adalah makhluk yang otonom yang berpijak dalam kediriannya sebagai seorang yang bisa berpikir, berkreasi, berinovasi, dan  menentukan segala sesuatu yang berguna bagi kehidupannya. Di sisi lain, manusia adalah makhluk yang terbuka terhadap eksistensi sesamannya. Oleh karena itu, sosialitas merupakan sisi lain yang tidak bisa dipisahkan dari personalitas atau kedirian. Kedirian seseorang mesti dikorelasikan atau dihubungan dengan kedirian orang lain. Dalam konteks kehidupan sosial tersebut, manusia akan berusaha untuk saling mendukung dan memberdayakan satu sama lain. Ada berbagai bentuk pemberdayaan yang dilakukan oleh masyarakat seperti saling tolong menolong satu dengan yang lain, bekerja sama, bergotong royong dan berkoperasi.

Koperasi merupakan wadah yang sangat aktual dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat, terutama kaum kecil. Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unit, dia memerlukan orang lain dalam suatu kerangka kerja sosial (social framework).

Koperasi pada hakikatnya membantu dan memberdayakan. Membantu masyarakat kecil dengan meminjamkan modal sekaligus memberi ruang kepada setiap anggotanya untuk menggembangkan modal tersebut sambil memperhatikan  kebijakan bunga peminjaman. Dengan demikian setiap orang berusaha untuk memberdayakan dirinya sendiri. Kendatipun demikian,  keduanya (pengurus koperasi dan anggota koperasi) memiliki relasi yang seimbang dan sangat intens karena berada pada posisi yang sejajar.

Sejarah lahirnya koperasi di Inggris, tidak terlepas oleh gagasan yang digagas oleh Robert  Owen (1771-1858), Ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. Kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris. Koperasi ini timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, maka koperasi mulai merintis untuk memproduksi barang sendiri yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang suda bekerja.

Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Oleh karena itu, sejak tahun 1844 koperasi modern dicetuskan dan berkembang sampai dengan saat ini. Lebih lanjut lagi, pada tahun 1848 koperasi berkembang di Jerman yang dipelopori oleh Ferdinan Lasallen dan W. Raiffesen. Mereka menganjurkan untuk para petani supaya menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.

Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnnya mereka dapat mendirikan koperasi dengan pedoman kerjannya adalah (1) Anggota Koperasi wajib menyimpan uang. (2) Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga. (3) Usaha koperasi mula-mula dibatasi pada Desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat. (4) Pengurusan koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah. (5) Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.

Dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) dan pada ini pula koperasi dianggap sebagai suatu gerakan internasional. Pencapaian dan orientasi dasar dari lahirnnya koperasi terletak pada semangat gotong royong, sukarela dan pemberdayaan masyarakat kecil. Selanjutnya, pada tahun 1950-an Koperasi Kredit atau koperasi simpan pinjam sudah dipraktekan di Indonesia. Beberapa usaha simpan pinjam mulai didirikan dengan prinsip Raiffeisen. Oleh karena tekanan inflasinya yang hebat maka usaha simpan pinjam beralih Orde Baru dimana kondisi moneter ke arah stabil, gerakan ini mulai dibangun kembali.

Sebagai wujud nyata beberapa penggerak ekonomi masyarakat menghubungi WOCCU atau Dewan Koperasi Kredit Dunia untuk mengembangkan koperasi Kredit. Selanjutnya Mr. A. A. Bailey diutus oleh WOCCU ke Indonesia untuk memenuhi undangan para penggerak koperasi kerdit Indonesia.Pada tahun 1970 dibentuk CUCO (Credit Union Counseling Office) yang dipimpin oleh P. Alberth Karim Arbie, SJ. Setelah melewati masa inkubasi, maka pada tahun 1976 Direktur Jenderal Koperasi Ir. Ibnnoe Soedjono merestui CUCO diterjemahkan menjadi Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3). Selanjutnya pada tahun 1981 dalam konferensi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) yang kini bernama Badan Koordinasi Koperasi Kredit inkopdit). Gerakan ini juga sekarang sementara dikembangkan di Flores pada tahun 1974 yang dipelopori oleh P. B.J. Baack, SVD.

Kesederhanaan vs Kemiskinan

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan merupakan gambaran rupah Allah yang secitra dengan Allah maka, manusiapun pasti mampu keluar dari belenggu kemiskinan. Ada beberapa hal yang kiranya dapat membantu kita keluar dari kemiskinan; 1) Berusaha untuk membebaskan diri dari mental instant, mental harap, mental ketergantungan yang muluk dari orang lain dan juga mental  kepercayaan “Nanti Tuhan Tolong” (NTT).

Jika kita belum mampu keluar dari mental-mental ini maka, kita tetap akan dipenjarahkan oleh diri kita sendiri dan tidak bisa menjadi pribadi yang bebas untuk mengaktualisasikan segala potensi yang ada dalam diri kita. 2) Menguburkan sikap dan mental boros yang tidak punya arah. Artinya berusahalah Hidup “sederhana dan miskin”. Hidup sederhana dan miskin bukan berarti melarat dan tak berdaya, tetapi buatlah hidup yang didasari oleh kebutuhan bukan keinginan. 3) Tanamkanlah budaya menabung sejak dini, sejak anak masih dalam kandungan ibu. Dengan budaya ini berarti kita sedang membebaskan diri dan juga anak-anak kita sejak dini dari belenggu kemiskinan.

Dengan menjamurnya Koperasi Kredit yang berbadan hukum saat ini telah banyak memberikan bukti yang tak terbantahkan lagi bahwa koperasi telah dan mampu membebaskan diri dan hidup manusia dari belenggu kemiskinan. Kita harus menyadari bahwa kemerdekaan diri akan memberi kebebasan yang bakal memberi jaminan bagi hidup kita. Kebebasan diri bukanlah lahir dari belas kasihan dan yang diminta dari orang lain, melainkan diperjuangkan dengan pengorbanan yang tulus, sakit namun akan indah pada waktunya. Untuk bisa memerdekakan diri dan juga membebaskan diri dari kemiskinan maka, hanya salah satu jalan dari sekian jalan yang kita tempuh yakni mari tanamlah budaya menabung sejak dini dan bergabunglah bersama KOPDIT yang berbadan hukum.

KOPDIT bagaikan lingkaran hidup yang mampu memahami hidup dan kehidupan yang mencakup segala tahap kehidupan, maka kehidupan dalam segala dinamika melengkapkan diri untuk akhirnya menjadi suatu kesatuan majemuk yang utuh. Sejarah kelahiran koperasi dipenuhi liku-liku yang berat, namun liku-liku berat itu telah memberi kelegahan buat kita saat ini. Kelahiran koperasi terlahir dari kaum kecil, miskin, dan para petani.

Dan dari kekurangan itulah lahirlah pemikiran yang bernas yang dilandasi oleh dasar semangat kolektif, solidaritas, gotong-royong dan juga semboyan; kau susah aku bantu dan aku susah kau bantu. Dengan bergabung bersama koperasi maka, identitas manusia sebagai socius bagi yang lain dapat diakui dalam kehidupan sosial dan juga sekaligus dapat mengejewantahkan ke-sociusankita bagi sesama yang lain.

Di akhir tulisan ini saya mengajak kita semua untuk memahami serta menghayati dalam hidup kita, bersama perkataan Dr. Albert Schweitzer;Orang tidak menjadi tua karena bertambahnya usia, tapi karena ia menyerah dan mengucapkan selamat tinggal kepada cita-citanya. Ia tidak menjadi tua karena kisut kulitnya, tapi karena meringkus jiwanya. Anda akan tua setua keraguanmu, anda akan muda semuda harapanmu dan akan tua setua keputusasaanmu

Tidak pernah ada kata terlambat untuk menabung bagi orang yang mempunyai harapan dan cita-cita yang besar. Kerana menabung berarti memberi kehidupan yang layak bagi diri, orang lain dan generasi yang akan datang. Menabung tidak pernah dibatasi oleh umur. Oleh karena itu, Marilah dengan semangat kolektif, kita blokir kemiskinan dengan bergabung untuk menabung bersama Koperasi sejak dini.***

(Bonefasius Zanda/Pengajar SMA Katolik Regina Pacis Bajawa)

No comments:

Post a Comment