Responsive Ads Here

Tuesday 27 February 2018

GMNI ‘Gagal Paksa’ DPRD Ngada Tandatangan Pernyataan Penolakan Revisi UU MD3

Aksi Penolakan Revisi UU MD3 di DPRD Ngada -  

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ngada, gelar aksi di DPRD Ngada. Pernyataan aksi tersirat dalam tiga pernyataan menolak dan 6 sikap kepada lembaga dewan.

BAJAWA, vigonews.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ngada menggelar aksi, Rabu (28/02/2018) untuk menolak revisi UU MD3 yang sudah disahkan DPR RI. Gelar aksi itu dilakukan di sejumlah titik di kota Bajawa, sebelum akhirnya menyampaikan pernyataan di DPRD Ngada.

Di depan gedung DPRD Ngada, puluhan mahasiswa menyampaikan orasi yang intinya menolak disetujuinya revisi UU MD3 dengan menyoroti tiga pasal yang dianggap krusial,  yakni pasal 73, 122 dan 245.

Sekitar pkl 12.00 wita puluhan  mahasiswa ini diterima oleh pimpinan dewan Sely Raga Tua  dan sejumlah anggota dewan di gedung DPRD Ngada yang terletak di jalan Soekarno-Hatta, Bajawa itu.

Peserta aksi diterima di ruang sidang paripurna dewan.  Dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ngada Dorohtea Dhone, kemudian dipimpin   Sely Raga Tua sebagai salah seorang pimpinan dewan lainnya.

Rombongan aksi dipimpin Ketua GMNI cabang Ngada Beny Tengka itu manyampaikan aspirasi yang sudah disiapkan secara tertulis dan dibacakan oleh salah seorang peserta aksi. Pernyataan itu disampaikan dalam tiga tuntutan dan 7 sikap GMNI sebagai elemen pemuda di Ngada.
 
Usai menyampaikan aspirasi
Isi pernyataan meliputi tiga penolakan, yakni: Menolak sikap fraksi-fraksi di DPR RI yang mensetujui revisi UU MD3; meminta masyarakat sipil untuk melakukan gugatan melalui lembaga yudicial review terkait dengan pasal-pasal yang membatasi ruang gerak masyarakat oleh DPR; dan GMNI meminta semua pimpinan DPRD dan para ketua partai Ngada untuk menandatangani berita acara penolakan UU MD3 yang baru saja disahkan.

Elemen mahasiswa ini juga menyatakan sikap bahwa wakil-wakil rakyat patut menghargai suara rakyat pemilih; sebagai elemen masyarakat  di kabupaten Ngada minta Presiden untuk tidak menandatangani UU MD3;  mendesak mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan uji materil revisi UU MD3;  mendesak DPRD Ngada mendatangani penolakan UU MD3 sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat;  mempertanyakan fungsi control DPRD Ngada pada eksekutif yang dinilai lemah sehingga terjadi aksi suap terhadap Bupati Marianus Sae oleh Direktur PT. Sinar 99; meminta pertanggung jawaban DPRD terkait dengan OTT Bupati Ngada Marianus Sae.

Usai menyampaikan butir-butir pernyataan dan penolakan, Pimpinan DPRD Ngada Sely Raga Tua memberi apresiasi kepada GMNI sebagai salah satu elemen pemuda di Ngada yang dinilai ikut prihatin dengan kondisi bangsa dan menyampaikan aspirasinya sebagai sikap peduli. “Ini adalah hak demokrasi setiap warga Negara dari elemen mana saja yang dijamin oleh Negara untuk menyampaikan pendapatnya,” tegas Sely.
 
Bersama anggota DPRD Ngada setelah menyampaikan aspirasi
Kritik dan saran dari berbagai eleman masyarakat sipil akan ikut membantu dewan dalam menjalan fungsi tugas dewan sebagai wakil rakyat dalam mengembankan amanat rakyat.

Sely mengatakan, sebagai lembaga wakil rakyat di tingkat  bawah,  aspirasi ini akan disampaikan kepada lembaga di atasnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Hal senada juga dikemukakan  oleh anggota DPRD lainnya Dorothea Dhone, Marsel Nau, Petrus Ngabi, Aloysius Soa, Yohanes Mari, Yohanes Munde dan Veronika Ule Bogha.

Di bagian lain Petrus Ngabi mengatakan, terkait dengan pengesahan UU MD3 memang menjadi perbincangan publik, baik media maupun berbagai elemen masyarakat hingga ke ruang-ruang diskusi. Namun kepada peserta aksi, Pit Ngabi mengatakan ada ruang bagi publik untuk memberi evaluasi untuk melakukan uji publik yang tentu saja menjadi ruang bagi masyarakat untuk menilai apakah produk UU ini termasuk didalamnya ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan publik.

Terhadap kritik yang disampaikan peserta aksi, Dorothea Dhone mengaminkan bahwa lembaga wakil rakyat tidak anti kritik. “Kita akan tetap terbuka terhadap kritik atau pendapat, tentu saja yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja lembaga dewan,” papar Orty.

Lembaga DPRD Ngada sebagaimana dikemukakan pimpinan dewan Sely Raga dan Orty Dhone menolak menandatangani pernyataan penolakan UU MD3 sebagaimana permintaan peserta aksi.
 
Ketua GMNI Cabang Ngada Beny Tengka berorasi di depan Gedung DPRD Ngada
“Aspirasi kepada lembaga yang lebih tinggi sudah ada mekanismenya. Kami hanya melanjutkan aspirasi ini melalui fraksi-fraksi yang ada. Kita tidak punya kewenangan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,” kata Dhorothea diaminkan anggota dewan lainnya.

Meski aspirasi diterima oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Ngada, namun GMNI Cabang Ngada ‘gagal memaksa’ anggota dewan menandatangani pernyataan penolakan disahkannya revisi UU MD3.

Terkait dengan pernyataan peserta aksi bahwa DPRD Ngada tak maksimal menjalankan fungsi kontrol sehingga terjadi aksi suap berujung OTT terhadap Bupati Marianus Sae, Sely Raga Tua mengatakan, dewan melakukan tugasnya sesuai tiga fungsi dewan. DPRD tidak melakukan kontrol yang sifatnya teknis kepada eksekutif karena di sana ada mekanisme yang diemban Banwas, tetapi dewan melakukan kontrol terhadap kebijakan. Itu sudah di atus.

Terkait  kasus Bupati Marianus Sae yang  kini sedang diproses hukum, Selay mengatakan “kita tetap menganut asas praduga tak bersalah selama belum ada keputusan hukum tetap. Karena itu kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan .” (ch)***

No comments:

Post a Comment