Responsive Ads Here

Sunday 25 October 2015

Risma Tersangka? ah, Yang Benar Saja !

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini  sebagai tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, menyatakan, ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim dengan Risma sebagai tersangka. Dalam SPDP disebutkan, Risma dijerat dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dalam kasus pembangunan tempat penampungan sementara untuk pedagang Pasar turi. Banyak pihak menuding, penetapan Risma sebagai tersangka berbau politik mengingat waktunya bersamaan dengan masa kampanye Risma yang akan maju mengikuti Pilkada serentak 2015. Sementara di Surabaya, PT Gala Bumi Perkasa (GBP), selaku pihak yang melaporkan Risma saat masih menjabat Wali Kota Surabaya dalam kasus pengelolaan Pasar Turi, memutuskan mencabut laporan tersebut. Mereka tidak ingin dikaitkan sebagai pihak yang ingin menjatuhkan sosok Risma.

No comments:

Post a Comment