BAJAWA/FLORES, vigonews.com - Panwaslu Kabupaten Ngada, segera menyerahkan rekomendasi keterlibatan PNS dalam kampanye kepada Penjabat Bupati Ngada. Demikian dikemukakan Ketua Panwaslu, Bastian Fernandes menjawab vigonews.com, di sela-sela Rapat Kordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Aula Sangosai, Senin (30/11/2015).
Dikatakan Bastian, pihaknya sudah siap menyerahkan bukti-bukti itu kepada Penjabat Bupati Ngada pada Selasa (01/12/2015).
Sembilan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada terlibat dalam kampanye pasangan calon saat jam kerja. Enam orang di antaranya sudah diundang Panwas untuk mengklarifikasi, sementara tiga orang PNS lainnya dijadwalkan hari Senin (30/11/2015).
Dikatakan Bastian tanggal 18 November ada kampanye salah satu paslon di wilayah Riung. Saat kampanye, PNS meninggalkan tugas dan mengikuti kegiatan kampanye sekitar pukul 12.00 Wita. Bukti mereka mengikuti kampanye itu terekam dalam vidio dan foto-foto.
Saat diundang klarifikasi oleh Panwas, keenam PNS itu mengaku ikut kampanye tersebut, dan membenarkan gambar yang terekam di vidio dan foto adalah mereka saat mengikuti kegiatan kampanye.
Panwas sedang mengkaji bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Penjabat Bupati Ngada.
Sesuai data panwas, sampai saat ini sudah dua rekomendasi yang disampaikan kepada Penjabat Bupati Ngada yakni rekomendasi keterlibatan kepala desa di wilayah Kecamatan Aimere dan keterlibatan BPD di Kecamatan Inerie. Kali ini panwas merekomendasikan PNS yang terlibat dalam kampanye di wilayah Kecamatan Riung.(ch)*
Insert foto: Rapat Kordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Aula Sangosai
No comments:
Post a Comment