Responsive Ads Here

Monday 30 November 2015

Kandidat Cabup/Cawabup Ini Masih Gunakan Fasilitas Negara


BAJAWA/FLORES, vigonews.com – Panwaslu  Ngada  rekomendasikan temuan pelanggaran penggunaan fasilitas Negara oleh Calon Bupati/Calon Wakil Bupati yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD. Keduanya diharapkan segera mengosongkan rumah dinas yang masih dihuni hingga saat ini.

Demikian dikemukakan Ketua Panwaslu Ngada Sebastian Fernandes di sela-sela Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum terpadu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada tahun 2015 di Aula Sangosay, Senin (30/11/2015)

Panwaslu Ngada  menemukan pelanggaran berupa penggunaan pasilitas negara oleh dua calon bupati dan wakil bupati. Penggunaan rumah dinas oleh cabup dan cawabup yang sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD dinilai melanggar aturan dan tata tertip kampanye.

Dua calon itu kata Bastian,  seorang calon dari paket KONSEP dan seorang dari paket PADI. Keduanya meski sudah diberhentikan dari anggota DPRD secara resmi 23 September lalu tetapi masih menggunakan rumah dinas yang merupakan fasilitas negara, yakni rumah dinas pimpinan DPRD dan rumah Dinas Kehutanan yang ditempat calon lainnya. Bahkan salah seorang calon menggunakan rumah dinas untuk  kegiatan rapat terbatas yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Dikatakan Bastian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Setwan, dan pihak Setwan mengatakan hal itu menjadi wewenang Penjabat Bupati Ngada untuk menyurati yang bersangkutan.

Terkait dengan itu, kata Bastian, Selasa (01/12/2015) besok pihaknya akan menyampailkan rekomendasi  kepada Penjabat Bupati Ngada. "Setwan sudah kami konfirmasi dan itu menjadi wewenang Penjabat Bupati. Jadi kami akan sampaikan kepada Penjabat Bupati Ngada agar menyurati yang bersangkutan untuk segera mengosongkan fasilitas negara, karena mereka itu calon bupati dan calon wakil bupati," kata Bastian.(ch)*

Insert foto: Sebastian Fernandes

No comments:

Post a Comment