Responsive Ads Here

Wednesday 7 March 2018

Kasat Lantas di SMPN 1 Bajawa: “Jika ke Sekolah Minta Orang Tua Antar”

Kasat Lantas Polres Ngada berkunjung ke SMPN 1 Bajawa


BAJAWA, vigonews.com –  Anak SMP belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor sendiri. Karena itu, orang tualah  harus mengantar anak-anak ke sekolah. Demikian dikemukakan Kasatlantas Polres Ngada,  AKP. Sudirman S.sos, saat mengunjungi SMPN 1 Bajawa, Rabu (07/03/2018).

Dikatakabn Sudirman,  perlu adanya kesadaran orang tua dalam mengijinkan kendaraan bermotor bagi anaknya. Ada usia-usia tertentu yang diijinkan namun di usia SMP orang tua sangat dianjurkan untuk tidak mengijinkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Sudirman mengharapkan orang tua untuk menghantar anaknya ke sekolah.
"Jika ke sekolah minta bapa mama antar, kamu jangan bawah sendiri motor, dalam berkendaraan perlu diketahui etika berkendara," tandas Sudirman kepada ratusan siswa di sekolah itu.

Sementara, Kepala SMPN 1 Bajawa Maria C. Imelda menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kasatlantas dan Anggota yang hadir. "Kami menyampaikan terima kasih Bapak Kasatlantas sudah datang untuk membantu pihak sekolah dalam hal mengatasi masalah remaja berkaitan dengan tata tertib  berlalu lintas, pejalan kaki, anak -anak yang sudah bisa bersepeda motor, lebih-lebih anak sekolah,” katanya.
 
Sosialisasi UU No 22 tahun 2009
Maria Imelda berharap, mudah-mudahan anak-anak mengerti dan mengimplementasikan serta manyampaikan hal penting ini kepada orang tua di rumah sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap anak-anak spensa.

Kanit Dikiyasa Satlantas Polres Ngada, Aipda. Khaerudin dalam wawancara disela-sela kegiatan, berharap jalinan mitra ini terus dibangun agar ada kerjasama antara pihak SMPN 1 Bajawa dengan pihak Kepolisian Resort Ngada untuk menangani kenakalan remaja di jalan raya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort Ngada (Polres) mengunjungi SMPN 1 Bajawa untuk melakukan sosialisasi  Kasatlantas POLRES Ngada AKP. Sudirman S.sos.

Hadir bersama dengan Kasatlantas dalam kunjungan itu Kanit Dikiyasa, Aipda. Khaerudin, Bripka Dorothea Longa, Brigpol Messy A. Maakh.  Dalam arahannya Akp. Sudirman menjelaskan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dimaksud. (Uno Ignatio)***

No comments:

Post a Comment