Responsive Ads Here

Monday 19 October 2015

Pelatihan Bela Negara



Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan membentuk 100 juta kader bela negara dalam waktu 10 tahun. Para kader ini akan dibina selama satu bulan. Beberapa kompetensi yang dipersiapkan dalam pembinaan, meliputi: penanaman nilai bela negara, penanaman sikap peduli terhadap negara dan peningkatan kemampuan fisik dan psikis. Bela negara diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (5) UUD 1945. Di kedua ayat itu dinyatakan, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 9 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menyatakan hal yang sama. Untuk melatih 10 juta kader per tahun diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 10 triliun dengan asumsi setiap orang masing - masing membutuhkan Rp 1 juta. Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu mengatakan, ancaman nyata bagi bangsa Indonesia antara lain, terorisme, bencana alam, wabah penyakit, ancaman siber dan narkoba. Sementara ancaman perang dari negara lain belum nyata.

No comments:

Post a Comment