Responsive Ads Here

Friday 9 October 2015

Revisi UU KPK

Usaha untuk melemahkan KPK tidak pernah berhenti. Melalui jalur legislasi, 45 anggota DPR dari fraksi PDI-P, Nasdem, Partai Golkar, PPP, PKB dan Hanura mengusulkan agar revisi UU KPK dilakukan tahun ini.Fraksi PDI-P di DPR bahkan meminta semua anggota fraksi untuk mendukungnya. Dalam draf revisi UU KPK yang dibuat pemerintah telah ada ketentuan baru, seperti KPK akan dibubarkan 12 tahun setelah draf RUU itu resmi disahkan, KPK hanya berwenang menangani kasus dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan ijin ketua pengadilan negeri.

No comments:

Post a Comment