Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Polisi diharapkan lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendekati dan mendamaikan pihak - pihak yang berselisih. Surat edaran itu merujuk kepada, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, Undang - Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 2/2002 tentang Polri, UU No. 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak - Hak Sipil dan Politik, UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Surat edaran tersebut sudah mendesak untuk ditindak lanjuti mengingat ucapan kebencian, penghasutan, pembunuhan karakter, dll sudah sedemikian marak khususnya dalam media sosial.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Polisi diharapkan lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendekati dan mendamaikan pihak - pihak yang berselisih. Surat edaran itu merujuk kepada, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, Undang - Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 2/2002 tentang Polri, UU No. 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak - Hak Sipil dan Politik, UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Surat edaran tersebut sudah mendesak untuk ditindak lanjuti mengingat ucapan kebencian, penghasutan, pembunuhan karakter, dll sudah sedemikian marak khususnya dalam media sosial.
No comments:
Post a Comment