Responsive Ads Here

Wednesday 4 November 2015

Menindak ''Hate Speech''



Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Polisi diharapkan lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendekati dan mendamaikan pihak - pihak yang berselisih. Surat edaran itu merujuk kepada, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, Undang - Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 2/2002 tentang Polri, UU No. 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak - Hak Sipil dan Politik, UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Surat edaran tersebut sudah mendesak untuk ditindak lanjuti mengingat ucapan kebencian, penghasutan, pembunuhan karakter, dll sudah sedemikian marak khususnya dalam media sosial.

No comments:

Post a Comment