Responsive Ads Here

Monday 18 December 2017

Forum Raker KPUD Ngada Dorong Wolomeze ke Dapil IV Riung

Komisioner KPUD Ngada pada Raker Penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Ngada -   

BAJAWA, vigonews.com – Rapat Kerja (Raker) lintas stakeholder dengan agenda penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu anggota DPPRD Ngada menyepakati Kecamatan Wolomeze masuk ke Dapil IV bersama Kecamatan Riung dan Riung Barat. Raker yang digelar KPUD Ngada itu berlangsung di Hotel Adelweis, Senin (18/12/2017).

Kesepakatan itu dicapai setelah melalui diskusi kelompok yang melibatkan unsur Partai Politik dan stakeholder lainnya. Keempat kelompok dalam presentase mengusulkan agar kecamatan Woomeze yang sebelumnya masuk Dapil V bersama Kecamatan Soa dan Bajawa Utara, pada pemilu mendatang masuk ke Dapil IV. “Kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan KPUD Ngada untuk mendapat penetapan KPU RI, melalui KPUD Provinsi NTT,” kata Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke usai menyimpulkan hasil diskusi.

Sebelumnya, salah seorang anggota Komisioner KPU Ngada, Aloysius Rau Bata mengatakan, Raker ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan agenda kerja KPUD Ngada yaitu berkaitan dengan penyusunan dan penataan DAPIL untuk selanjutnya diteruskan ke KPUD Provinsi NTT yang kemudian ditetapkan oleh KPU RI. Aloysius mengemukakan ketika menyampaikan materi tentang penyusunan dan penataan Dapil di kabupaten Ngada menjelang Pemilihan Gubernur NTT tahun 2018, Pemilihan Legislatif, dan pemilihan presiden 2019.

Dikatakan Wies, demikian Raubata biasa disapa,  semua pihak yang berkompoten dengan kegiatan pemilu diundang dalam Raker ini guna memberikan masukkan berhubungan dengan penyusunan Dapil, apakah masih mengacu pada tahun 2014 yang lalu atau mesti ditata kembali sesuai dengan 7 prinsip penetapan daerah pemilihan. "Bapak, ibu kita undang untuk bisa memberikan masukkan dan saran, apakah Dapil yang ada pada tahun 2014 tetap dipertahankan atau mesti kita tata kembali sesuai dengan tuju prinsip penetapan Dapil?" Ujar Wies Raubata.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Media Cermat, Emanuel Djomba, pada saat dialog mengatakan, untuk penataan dapil di kabupaten Ngada memang tidak perlu diubah, tetapi komposisi Dapil yang mesti direvisi. Karena itu, Djomba yang juga tuan rumah Literasi Cermat Ngada ini menyampaikan apresiasi kepada forum Raker yang koor menyetujui agar KPU mengajukan usulan perubahan komposisi Dapil ke KPU RI melalui KPUD NTT.

Secara pribadi, Djomba menyetujui agar Kecamatan Wolomeze bergabung ke Dapil IV bersama Kecamatan Riung dan Riung Barat, yang pada pemilu 2019 mendatang akan diubah menjadi Dapil V. Menurut ketua Asosiasi Wartawan Ngada (ASWAN) Ngada ini, penetapan Dapil yang dilakukan oleh KPU selama ini telah mengabaikan salah satu unsur dari tujuh unsur persyaratan pembentukan Dapil itu sendiri, yaitu kohesivitas yang berkaitan dengan landasan historis sebuah wilayah, pendekatan kultur dan kedekatan emosional.

Terkait dengan itu, kata putra asli Wolomeze ini, akan mengalami kendala jika harus bergabung dengan Dapil sebelumnya yang secara kohesivitas sulit diwujudkan. Secara historis dan melihat dari pendekatan kultur, emosional akan mengalami kesulitan dalam memperjuangkan aspirasi ketika wilayah ini tidak memiliki keterwakilan di lembaga DPRD seperti terjadi pada pemilu 2004 lampau. Memperhatikan aspek kohesivitas inillah yang membuat Djomba meminta KPU agar dapat mengusulkan hal ini, karena sebelumnya dari 7 unsur yang harus dipenuhi dalam pembentukan Dapil, ternyata aspek kohesivitas belum dipenuhi.

"Saya secara pribadi merasa legah ketika tadi dalam diskusi kelompok semua menyetujui agar kecamatan Wolomeze bergabung ke Dapil Riung dan Riung Barat. Mudah-mudahan KPUD Ngada serius memperjuangkan ini sampai ke KPU RI. Sehingga Pileg 2019  Dapil V akan terdiri dari kecamatan Riung, Riung Barat, dan Wolomeze," pinta Djomba.

Dalam laporan hasil diskui yang disampaikan empat kelompok, perubahan kompisisi di Dapil IV dan V, satu sama lainnya tidak dirugikan. Hanya ketika kecamatan Wolomeze bersama Riung dan Riung barat komposisi kursi akan bertambah satu dari sebelumnya empat kursi. Sementara, Dapil sebelumnya yang ditinggal kecamatan Wolomeze memiliki jumlah kusri proporsional, yaitu empat. Dan, Ngada dengan jumlah penduduk 160 ribu lebih penduduk mendapat jatah kursi 25, dan jumlah ini tersebar secara proporsional ke masing-masing Dapil.


Sebelumnya, empat peserta dari masing-masing kelompok yang melaporkan hasil diskusi mengutarakan agar kecamatan Wolomeze bergabung dengan kecamatan Riung dan Riung Barat dengan mempertimbangkan unsur kohesivitas. Keempat peserta tersebut yaitu kelompok I disampaikan oleh Lalu Paskalis dari Partai Amanat Nasional, kelompok II disampaikan oleh Yohanes Paulus Lendes partai Nasional Demokrat (NASDEM), Kelompok tiga disampaikan oleh Herman Pinga dari Partai Demokrat, dan kelompok IV disampaikan oleh Hironimus Leba partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindara).

Diteruskan

Selanjutnya komisioner KPUD Ngada Aloysius Wies Raubata menjelaskan, usulan kecamatan Wolomeze bergabung dengan kecamatan Riung dan Riung Barat nanti akan diteruskan ke KPU Provinsi selanjutnya ke KPU RI untuk ditetapkan. "Namun sebelum tahapan penetapan Dapil, KPUD Ngada akan menggelar uji publik terhadap materi penataan Dapil yang akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Januari 2018 mendatang," ujar Wiess Raubata.

Wies Raubata  juga menjelaskan tujuh prinsip penetapan Dapil yaitu, pertama kesetaraan suara yaitu prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu Dapil dengan Dapil lain. Kedua, ketatattan pada sistem pemilu yang proporsional. Ketiga, Proporsional yaitu prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. Keempat, integralitas yaitu prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan tetap memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung. Kelima, coterminus yaitu Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar. Keenam, Kohesivitas yaitu prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas.Dan, ketuju kesinimbungan adalah prinsip pentaan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada pemilu sebelumnya.

Raker ini dihadiri oleh para camat, pimpinan Partai Politik, LSM, PMKRI, pemilih pemula, Awak Media, Dinas Kominfo, Discupkali, Kesbangpollinmas, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.(Don Bosco Ponong)***

No comments:

Post a Comment