Responsive Ads Here

Wednesday 13 July 2016

Kopi Glondong Merah Diselundup Keluar Daerah IG AFB


Vigonesw.com, BAJAWA/FLORES – Kopi glondong merah asal daerah Indikasi Georafis (IG) dataran tinggi  Bajawa diduga diselundup para pengepul ke luar daerah IG. Ironisnya, kasus penjualan kopi glondong dengan harga sangat murah itu terjadi setelah Pemerintah Ngada menetapkan Perda No 6/2016 tentang perlindungan kopi Arabica Flores Bajawa (AFB) sebagai produk specialty.

Sumber vigonews.com di Golowa Barat  menyebutkan,  praktik penyelundupan kopi glondong merah itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Hanya saja selama ini para ‘pelelang’ kopi dari dari daerah IG dataran tinggi Bajawa itu selalu berjalan mulus mengingat belum ada perda yang mengatur.

Namun hingga Perda tersebut diberlakukan pada Maret 2016 lalu, praktik penyelundupan itu pun masih nyaman-nyaman saja, terutama memasuki musim panen 2016. Ternyata pihak penegak hukum belum mengetahui ikhwal perda dimaksud. Boleh jadi, ini menjadi cela bagi para penyelundup untuk beraksi berkedok ketidaktahuan para penegak hukum. Bahkan masyarakat pun ada yang  mengaku belum mengetahui kalau ada perda yang mengatur tentang hal itu.

Terkait dengan kasus penyelundupan kopi glondong merah dari IG dataran tinggi Bajawa mendapat reaksi dari  Koordinator Komunitas Pencinta Kopi Ngada (Kompak), Klemens Babo. Menjawab vigonews.com,  Rabu (13/07/2016) Lembo begitu dia biasa disapa membenarkan ada dugaan praktik penyelundupan.

Dikatakan Lembo, modus penyelundupan itu membeli kopi dengan sistem ijon kepada para pemilik uang di luar daerah. Kopi glondongan diangkut dengan mobil boks langsung dari para petani kopi kemudian bergerak menuju ke Ende dan Manggarai. Ketika tiba di tempat tujuan kopi-kopi itu baru diproses menjadi produk lain. Tetapi Lembo juga mengatakan, ada yang menggunakan kopi itu menjadi produk AFB copian alias palsu karena bukan diproduksi dari IG dataran tinggi Bajawa dengan SOP.

Menurut Lembo harga kopi yang diijon itu sebesar Rp 3.000 – Rp 3.500/kg glondong merah. Sedangkan harga standar kopi glondong merah seharusnya Rp 4.500 – Rp 6.000. Jika ini benar maka akan sangat merugikan petani kopi di daerah IG dataran tinggi Bajawa.

Lembo berharap perhatian dari pemerintah daerah agar serius untuk menegakkan perda. “Jangan sampai Perda dibuat hanya untuk dipajang. Jadi kita sangat berharap supaya upaya penegakan hukum dilakukan serius. Ironis kalau yang kita dengar ada yang belum mengetahui bahwa perda ini sudah berlaku. Jadi perlu terus disosialisasikan sehingga publik dapat mengetahui dan ikut mengawasinya,” tegas Lembo.

Terkait dengan ijon kopi glondong merah kepada pemilik uang di luar daerah merupakan pelanggaran Perda No 6/2016 tentang perlindungan kopi Arabica Flores Bajawa (AFB) sebagai produk specialty. Pasal  60 Perda itu menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan untuk memperjualbelikan kopi gelondong merah dari kawasan IG (indikasi Geografis) keluar wilayah daerah. Pelanggaran terhadap perda tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau danda paling banyak 50 juta rupiah. (ch)

Insert foto: Kopi glondong merah

No comments:

Post a Comment