Responsive Ads Here

Monday, 30 November 2015


BAJAWA/FLORES, vigonews.com – Panwaslu  Ngada  rekomendasikan temuan pelanggaran penggunaan fasilitas Negara oleh Calon Bupati/Calon Wakil Bupati yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD. Keduanya diharapkan segera mengosongkan rumah dinas yang masih dihuni hingga saat ini.

Demikian dikemukakan Ketua Panwaslu Ngada Sebastian Fernandes di sela-sela Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum terpadu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada tahun 2015 di Aula Sangosay, Senin (30/11/2015)

Panwaslu Ngada  menemukan pelanggaran berupa penggunaan pasilitas negara oleh dua calon bupati dan wakil bupati. Penggunaan rumah dinas oleh cabup dan cawabup yang sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD dinilai melanggar aturan dan tata tertip kampanye.

Dua calon itu kata Bastian,  seorang calon dari paket KONSEP dan seorang dari paket PADI. Keduanya meski sudah diberhentikan dari anggota DPRD secara resmi 23 September lalu tetapi masih menggunakan rumah dinas yang merupakan fasilitas negara, yakni rumah dinas pimpinan DPRD dan rumah Dinas Kehutanan yang ditempat calon lainnya. Bahkan salah seorang calon menggunakan rumah dinas untuk  kegiatan rapat terbatas yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Dikatakan Bastian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Setwan, dan pihak Setwan mengatakan hal itu menjadi wewenang Penjabat Bupati Ngada untuk menyurati yang bersangkutan.

Terkait dengan itu, kata Bastian, Selasa (01/12/2015) besok pihaknya akan menyampailkan rekomendasi  kepada Penjabat Bupati Ngada. "Setwan sudah kami konfirmasi dan itu menjadi wewenang Penjabat Bupati. Jadi kami akan sampaikan kepada Penjabat Bupati Ngada agar menyurati yang bersangkutan untuk segera mengosongkan fasilitas negara, karena mereka itu calon bupati dan calon wakil bupati," kata Bastian.(ch)*

Insert foto: Sebastian Fernandes


BAJAWA/FLORES, vigonews.com - Panwaslu Kabupaten Ngada, segera menyerahkan rekomendasi keterlibatan PNS dalam kampanye kepada Penjabat Bupati Ngada. Demikian dikemukakan Ketua  Panwaslu, Bastian Fernandes menjawab vigonews.com, di sela-sela Rapat Kordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Aula Sangosai, Senin (30/11/2015).

Dikatakan Bastian, pihaknya sudah siap menyerahkan bukti-bukti itu kepada Penjabat Bupati Ngada pada Selasa (01/12/2015).

Sembilan  orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada terlibat dalam kampanye pasangan calon saat jam kerja. Enam  orang di antaranya sudah diundang Panwas untuk mengklarifikasi, sementara tiga  orang PNS lainnya dijadwalkan hari Senin (30/11/2015).

Dikatakan Bastian tanggal 18 November ada kampanye salah satu paslon di wilayah Riung. Saat kampanye, PNS meninggalkan tugas dan mengikuti kegiatan kampanye sekitar pukul 12.00 Wita. Bukti mereka mengikuti kampanye itu terekam dalam vidio dan foto-foto.

Saat diundang klarifikasi oleh Panwas, keenam  PNS itu mengaku ikut kampanye tersebut, dan membenarkan  gambar yang terekam di vidio dan foto adalah mereka saat mengikuti kegiatan kampanye.

Panwas sedang  mengkaji bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Penjabat Bupati Ngada.

Sesuai data panwas, sampai saat ini sudah dua rekomendasi yang disampaikan kepada Penjabat Bupati Ngada yakni rekomendasi keterlibatan kepala desa di wilayah Kecamatan Aimere dan keterlibatan BPD di Kecamatan Inerie. Kali ini panwas merekomendasikan PNS yang terlibat dalam kampanye di wilayah Kecamatan Riung.(ch)*

Insert foto: Rapat Kordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Aula Sangosai



BAJAWA/FLORES, vigonews.com - Polisi sedang melacak para pemilik akun palsu yang diduga menjadi biang caci maki dan fitnah di media sosial facebook, karena hal itu menjadi potensi ancaman terhadap kantibmas menjelang pemilukada serentak 9 Desember mendatang.


Demikian dikemukakan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Jemy Noke menjawab media usai menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada 2015 di Aula Sangosay, Senin (30/11/2015), yang diselenggarakan Panwaslu  Kabupaten Ngada.



Dikatakan Jemy, sejumlah  pemilik akun palsu sudah teridentifikasi pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena aksi para pemilik akun dikategorikan sebagai kejahatan IT dan membahayakan kantibmas. Dan menjelang pemilukada media sosial sudah berubah wajah menjadi ajang fitnah dan caci maki.



Untuk melacak akun-akun palsu tersebut, kata Jemy, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Hal ini demi menjamin rasa aman dan nyaman dalam gelar pilkada serentak di tanah air tanggal 9 Desember mendatang.



Dikatakan, media sosial sudah disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Tidak lagi menggunakan untuk hal yang positif. Sebaliknya malah menjadi ajang fitnah, penghinaan dan caci maki kepada orang lain. Akibatnya terjadi keresahan sosial, dan jika hal ini terus berlangsung dapat memicu konflik kepentingan  dan menganggu stabilitas kantibmas menjelang pemilukada.



"Melakukan fitnah, peghinaan dan caci maki termasuk tindakan melanggar hukum, terutama melanggar UU IT. Ini sudah menjadi perhatian pihak kepolisian. Beberapa identitas pemilik akun palsu sudah kami identifikasi," jelas Jemy Noke.



Sementara Ketua Panwas Bastian Fernandes menyayangkan, sikap masyarakat yang dikatakan berbudaya tetapi tidak mengindahkan kearifan dalam menggunakan media sosial. Justru media sosial malah menjadi ajang untuk kampanye hitam, caci maki dan fitnah. Selain melanggar hukum, hal ini juga tidak menunjukkan bahwa kita manusia yang berbudaya," kata Bastian kesal.(ch)*

Insert foto: Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Jemy Noke


Sunday, 29 November 2015



Pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat mengebut pembahasan revisi Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sikap pemerintah yang menyetujui revisi UU KPK ini menuai kritik. Pemerintah dan DPR harus menjelaskan kepada publik latar belakang dan mengapa UU lembaga anti rasuah ini mesti direvisi. Semangat dari revisi ini cenderung melemahkan KPK karena  usia KPK akan dibatasi, boleh menerbitkan SP3 dan KPK hanya fokus pada pencegahan. Hasil revisi akan menjelaskan kepada publik seperti apa sesungguhnya komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi.

Thursday, 26 November 2015


Guru adalah agen perubahan. Guru menjadi garda terdepan dalam gerakan merevolusi mental bangsa. Berkat bimbingan mereka, para tokoh mampu mencapai kesuksesan di segala bidang kehidupan. Namun, hingga kini, kualitas pendidik di negeri ini justru masih menjadi persoalan. Merujuk pada hasil kompetensi guru tahun 2014, lebih dari 1,3 juta guru dari total 1,6 juta guru yang mengikuti uji kompetisi ternyata memiliki nilai ujian di bawah 60 dari rentang 0 hingga 100. Hampir 130.000 guru memperoleh nilai antara 0 dan 30. Mereka umumnya lemah dalam penguasaan materi ajar dan kemampuan mendidik. Disamping masalah akademis, para guru juga masih didera persoalan - persoalan klasik seperti, kesejahteraan, status, rekrutmen, pengembangan karir, pemerataan distribusi guru dan politisasi guru. Pemerintah diharapkan segera membenahi kualitas guru termasuk kesejahteraan mereka. Masa depan  anak - anak kita tergantung dari kualitas mereka. Selamat Hari Guru!...

Tuesday, 24 November 2015


Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berencana menerapkan pengampunan pajak/tax amnesty pada 2017. Rancangan Undang - Undang tentang tax amnesty tengah digodok DPR. Ini merupakan program lima tahunan untuk mengamankan target penerimaan pajak setiap tahun. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tax amnesty sangat besar dan akan membantu mengejar penerimaan tahun depan. Dia memperkirakan, dana - dana yang selama ini diparkir di luar negeri akan mengalir ke dalam negeri sebesar Rp 2000 triliun. Beberapa kalangan sebaliknya mengkhawatirkan kebijakan pengampunan pajak. Karena ujung - ujungnya hanya menjadi panen raya bagi makelar - makelar kasus pajak, menjadi momentum pemutihan jejak hitam para koruptor dan menjadi angin surga bagi pengemplang pajak dalam memanipulasi data pajak.

Saturday, 21 November 2015



Lambertus Maengkom, seorang penumpang Lion Air mengadukan pelayanan maskapai tersebut ke Dirjen Perhubungan Udara karena salah satu pilotnya telah melecehkan dan membuat penumpang tidak nyaman selama penerbangan. Sang pilot dari maskapai bernomor JT 990 rute Surabaya-Denpasar itu disebut menawarkan pramugari janda kepada penumpang sebagai kompensasi keterlambatan terbang lewat microphone.Keanehan perangai pilot Lion Air JT 990 rupanya tidak sampai disitu saja. Saat pesawat lepas landas, dari speaker pesawat terdengar suara mendesah.Terdengar suara aneh dan mendesah selama penerbangan. Ini membuat penumpang ketakutan dan bertanya-tanya apakah pilot dalam kondisi tidak sehat, mabuk, atau dalam pengaruh narkoba. Saat pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, para penumpang yang penasaran pun menunggu di depan pesawat untuk bertemu pilot."Tapi pilot tidak mau bertemu dengan kami. Malah tertawa-tawa, dan mengangkat tangannya seperti menantang.Hal ini pun sangat disesali Lambertus dan penumpang lainnya. Dibawa terbang oleh pilot seperti itu, nyawa mereka jelas jadi taruhannya.